Inspektorat Jenderal Imigrasi masih memeriksa 10 pejabat Ditjen Imigrasi yang dinonaktifkan terkait operasi pengawasan yang melibatkan 106 warga negara asing di Bogor, Jawa Barat. Ditjen Imigrasi memastikan penonaktifan tak terkait dengan penyalahgunaan wewenang.
“Tidak ada kaitannya dengan penyalanggunaan wewenang, atau dalam kaitan dengan menerima hadiah dalam bentuk apapun, juga tidak ada hubungan dengan kedatangan Raja Arab Saudi,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada detikcom, Minggu (26/2/2017).
Agung menjelaskan, penonaktifan tersebut lebih pada menjalani operasi pengawasans sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
“Operasi lapangan ada standarnya yang harus dipenuhi. Bagaimana penangkapan, bagaimana proses identifikasi dan verifikasi, sampai pada proses jikalau diperlukan adalah penahanan, baik penahanan dokumen saja atau penahanan orang,” jelas Agung. Operasi pengawasan WN asing tersebut dilakukan pada Kamis (23/2) pagi. Sebanyak 106 WNA terkena operasi dan sempat dilakukan pemeriksaan dokumen hingga penggeledahan.
“Ketika operasi itu berlangsung, penangakapan tidak dilakukan dalam satu tempat, beberapa tempat. Di masing-masing tempat 1 atau 2 orang, ketemu angka 103 WN Arab Saudi,” terang Agung.
Sumber: Detiknews.com