Pelajaraan Berharga dari Kecelakaan Tol JORR, Perhatikan Kecepatan

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol JORR arah Pondok Aren Jakarta, Jumat (12/04/2019) siang. Insiden ini melibatkan empat mobil hingga memakan satu orang korban jiwa.

Tabrakan beruntun itu melibatkan mobil Suzuki Ertiga bernopol B-2029-BKW, Mitsubishi Outlander bernopol B-378-BEL, Toyota Innova bernopol B-1014-WOU, dan Toyota Rush bernopol B-1546-WFX.

Menurut Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, hal ini terjadi karena Mitsubishi Outlander yang melaju kencang dari arah Jakarta menuju BSD menerobos pembatas jalan dan menabrak mobil dari arah yang berlawanan.
“Jadi begini, saya ingin memberikan background terlebih dahulu. Bahwasanya jalan tol yang kita ketahui selama ini adalah jalur bebas hambatan oleh karena itu jalur tol itu selalu lebih cepat dibandingkan jalan-jalan biasa,” buka Jusri kepada detikcom melalui sambungan telepon, Jumat (14/04/2019) malam.

“Sehingga apa yang terjadi, orang akan memacu kecepatan. Faktanya di jalan tol banyak perilaku tidak disiplin,” kata Jusri.

Kecelakaan itu, lanjut Jusri akibat pengemudi tersebut tidak mematuhi rambu lalu lintas, dan aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti ambang batas kecepatan.

“Seharusnya kecepatan di tol atau highway yang idealnya itu seharusnya konstan,” tutur Jusri.

“Kalau kecepatan di tol JORR adalah minimalnya 60 km/jam, maksimalnya 80 km/jam maka perbedaan kecepatan harus disesuaikan dengan lajur, artinya begini kalau Anda membawa truk maka kecepatan Anda tetap 60 usahakan tetap konstan, tetapi kalau Anda membawa kendaraan non truk maka kecepatan maksimal Anda 80 km, minimal 60 km,” ungkap Jusri.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI