Kepolisian Resor Bogor melakukan razia bus yang melintas di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/4/2017).
Hal itu dilakukan setelah kecelakaan tabrakan beruntun yang menewaskan empat orang dan enam orang terluka, di Tanjakan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Sabtu (24/4/2017).
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah bus yang tidak layak jalan dan tak dilengkapi SIM maupun STNK. Polisi memberlakukan penilangan dan beberapa bus diminta untuk berputar balik.
Kasat Lantas Polres Bogor Ajun Komisaris Hasby Ristama mengatakan, pihaknya akan lebih mengawasi bus-bus pariwisata yang melintas dengan melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM).
Selain itu, petugas juga akan menindak berupa teguran untuk memutar arah jika ditemukan bus yang mogok.
“Kita juga kerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk memeriksa angkutan jalan. Kalau tidak layak, ya tidak boleh jalan, apalagi bus. Nanti kita periksa di masing-masing PO-nya,” ucap Hasby. Ia menambahkan, untuk kendaraan besar lainnya seperti truk yang beratnya lebih dari 10 ton, juga akan dilakukan tindakan serupa. Pasalnya, melebihi kemampuan tonase jalan di jalur Puncak.
Ia menuturkan, secara kasat mata, memang sulit untuk membedakan mana kendaraan yang layak jalan atau tidak.
Pemeriksaan secara menyeluruh, kata dia, perlu dilakukan agar memastikan buruk atau tidaknya kendaraan tersebut.
“Jadi, nanti kalau ditemukan ada bus yang mogok akan kita suruh balik, sebab berisiko. Kejadian kecelakaan kemarin, kan karena bus sempat mogok dan bermasalah di bagian pengereman, sehingga rem blong,” jelas dia.
Sumber: Kompas.com