Pakar Hukum Nilai Pembatasan Definisi Makar Bakal Sulitkan Pemerintah

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai bahwa kata makar dalam KUHP tidak perlu diartikan lebih spesifik.

Hal ini disampaikan Asep menanggapi uji materi terkait definisi makar yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR meminta agar definisi makar dipersempit atau limitatif. Sebab, makna makar yang sangat luas dalam KUHP kerap digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang. Asep menilai, Pasal 107 KUHP sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud dengan makar.

“Yakni tindakan yang mengarah pada pengulingan, disintegrasi, pengancaman pembunuhan, tipu daya dalam siasat kejahatan ke negara, pemerintah dan masyarakat. Sebetulnya ini sudah jelas,” ujar Asep saat dihubungi, Rabu (24/5/2017).

Menurut Asep, mempersempit makna makar dengan membatasi pada suatu tindakan tertentu justru akan menyulitkan pemerintah dalam mengambil tindakan.

Misalnya, jika ada seseorang yang melakukan suatu tindakan yang termasuk dalam kategori mengancam. Namun lantaran tindakan yang dilakukannya itu di luar definisi makar yang spesifik, lantas bagaimana pemerintah menjerat orang tersebut dengan pasal makar.

Dengan kata lain, akan banyak tindakan yang termasuk dalam kategori makar akan lolos dari pidana makar jika makna kata makar bersifat terbatas pada tindakan tertentu.

Menurut Asep, di dalam teknik perancangan norma undang-undang, tidak semua hal harus disebutkan secara detail.

Sebab nantinya, undang-undang yang dihasilkan menjadi sangat kaku.

“Ketika ada tindakan di luar yang detail tadi, malah lewat (tidak bisa dipidanakan),” ujarnya.

Sebelumnya, ICJR mengajukan uji materi terhadap pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP. Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan, kata “makar” dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata “aanslag” dari KUHP Belanda.

Namun, kata Erasmus, tidak ada kejelasan definisi dari kata “aanslag”.

“Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, makar dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag,” kata Erasmus.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI