Pagi ini Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemilihan ulang jabatan ketua. Lantaran masa jabatan Arief Hidayat telah genap 2,5 tahun. Bagaimana proses pemilihannya ?
“Mekanisme dan tata cara pemilihan tetap seperti pemilihan sebelumnya, tidak ada perubahan,” ujar jubir MK, Fajar Laksono kepada detikcom, Jumat (14/7/2017).
Proses pemilihan diikuti oleh sembilan hakim konstitusi. Mereka memiliki kesempatan sama untuk menjabat posisi ketua.
“Pemilihan Ketua MK rencananya digelar pukul 08.00-10.00 WIB. Pemilihan digelar dalam Rapat Pleno Hakim (RPH),” sambung Fajar.
Untuk proses pemilihan dikatakan Fajar dilakukan RPH untuk mencapai kata mufakat. Namun pemilihan akan dilakukan pemungutan suara apa bila tidak aklamasi.
“Kalau aklamasi tidak tercapai digelar pemungutan suara (terbuka),” Prof Dr Arief Hidayat akan mengakhiri masa jabatan sebagai Ketua MK hari ini. Ketua baru akan dipilih lewat RPH oleh seluruh hakim konstitusi.
Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi sejak 1 April 2013. Ia terpilih menjadi Ketua MK sejak 14 Januari 2015. Berdasarkan UU, masa jabatan Ketua MK adalah selama 2,5 tahun.
Sumber: Detik.com