Polisi menangkap 11 orang terkait dugaan makar dan pelanggaran UU ITE pada Jumat pagi, 2 Desember 2016. Mereka merupakan aktivis dan tokoh nasional yang dianggap akan memanfaatkan aksi super damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk berbuat makar.
Ke-11 orang ini disangka melanggar pasal berbeda. Ada yang diduga berbuat makar dan bermufakat jahat, penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, serta ujaran kebencian yang mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).Tujuh tersangka makar, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1×24 jam. Sedangkan, tiga lainnya tetap ditahan. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, seorang politikus senior yang sangat vokal di era Soeharto, kemudian Jamran dan Rizal Kobar yang merupakan pengurus ormas. Makar merupakan perbuatan yang dianggap kejahatan terhadap keamanan negara. Ini termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal memilah-milah jenis tindakan makar; makar terhadap keselamatan presiden dan wakil terdapat dalam Pasal 104 KUHP, makar terhadap sebagian wilayah Indonesia dalam Pasal 106 KUHP, hingga makar terhadap pemerintah yang sah dalam Pasal 107 KUHP.
Saat ini, pasal yang ramai digunakan untuk menindak makar ialah Pasal 106 KUHP. Pasal ini banyak digunakan untuk menjerat pelaku makar yang biasanya berulah di wilayah rawan konflik di Indonesia Timur, seperti Papua dan Maluku Selatan. Sementara, kasus makar yang muncul pascademo 212 diduga hendak menggulingkan pemerintahan Presiden Jokowi.
Sumber: Liputan6.com