Sejumlah isu yang simpang siur beredar di masyarakat terkait mega proyek Meikarta. Di antaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dikantongi PT Lippo Cikarang Tbk sebagai pengembangnya.
Padahal, IMB merupakan salah syarat utama pembangunan. IMB baru keluar jika hasil Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sudah terbit. Direktur Informasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati mengakui studi Amdal memang belum terbit. Dengan begitu, secara otomatis, IMB pun belum dipegang.
Namun, sebenarnya lahan Meikarta seluas 84,6 hektar dari total 500 hektar sudah dibebaskan sepenuhnya. 84,6 hektar ini kami sudah punya izin prinsip sampai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan peruntukkan apartemen, rumah sakit, sekolah dan sebagainya. Kami kirim dokumen Amdal pada Mei 2017,” ujar Danang saat diskusi terbuka di Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Danang memaparkan, seperti membangun rumah-rumah di Lippo Cikarang, saat akan membangun proyek di Meikarta, Lippo juga mengajukan Amdal di Kabupaten Bekasi.
Dalam proses studi tersebut, kondisinya masih normal yakni Lippo diharuskan melengkapi beberapa dokumen.
“Namanya menyusun Amdal kami kan enggak sendiri, tapi sama konsultan,” jelas dia.
Danang melanjutkan, Amdal kawasan sendiri sudah ada. Perusahaan sudah mengantongi Amdal kawasan sejak 1984. Saat itu, Amdal yang keluar adalah untuk kawasan industri. Kemudian ketika ada perubahan, Lippo mengikuti aturan dengan mengubah peruntukkan dan mengajukan kembali studi Amdal.
Jadi, Amdal untuk bangunan di atas lahannya, seperti apartemen dan rumah sakit untuk proyek Meikarta, masih dalam proses.
“Berdasarkan pengalaman, karena saya kurang tahu tertulisnya, dari beberapa proyek yang mendapat IMB itu cepat, paling lama 2-3 minggu. Yang lama itu studi Amdal,” imbuh Danang. Studi Amdal ini memakan waktu lama karena membutuhkan sidang rekomendasi dari para ahli, hingga beberapa kali. Biasanya proses Amdal memakan waktu 2-3 bulan.
Mengingat dokumen Amdal sudah diajukan sejak Mei 2017, Lippo berasumsi paling lama Agustus 2017 studinya sudah selesai.
Terlebih lagi, menurut Danang, Lippo sudah mulai bisa membayar IMB setelah 3 bulan proses studi Amdal berjalan.
Dengan mempertimbangkan perkembangan proses tersebut, Lippo kemudian memutuskan untuk melakukan soft launching Meikarta pada 17 Agustus.
Namun tiba-tiba di ujung proses studi Amdal, muncul rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk menghentikan kajian yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014.
“Sampai kemudian muncul ramai Perda. Terus terang selama mengembangkan Lippo Cikarang kami tidak paham Perda itu. Kami kembangkan di satu desa tidak sampai lintas Kabupaten. Apalagi izin lokasi sudah ada,” kisah Danang.
Sumber: Kompas.comk