Mega Transfer Rp 19 Triliun Libatkan 81 WNI, 62 di Antaranya Ikut Tax Amnesty

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan, kasus transfer Rp 19 triliun melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) tidak melibatkan 1 nasabah, namun 81 nasabah warga negara Indonesia (WNI).

“Dari jumlah itu, 62 diantaranya ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Ditjen Pajak tutur Ken, susah mengatahui adanya transfer senilai 1,4 miliar dollar yang diakukan oleh WNI sejak beberapa bulan lalu. Hal itu diketahui setelah adanya laporan dari PPATK.

Ken memastikan, 81 nasabah yang melakukan transfer dari Guernsey Inggris ke Singapura adalah wajib pajak pribadi bukan badan. Saat ini, Ditjen Pajak masih mendalami lebih jauh terkait dana transfer tersebut. Termasuk mengecek apakah uang itu sudah dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak atau belum.

Ditjen Pajak menargetkan, pemeriksa mendalam terhadap 81 nasabah itu bisa rampung pada akhir Oktober ini

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas nama WNI yang terkait dengan melalui Standard Chartered Plc (Stanchart) tersebut.

“Kami sudah dapatkan data-data tersebut dan sedang kami tindaklanjuti,” ujarnya kepada Kompas.com.

Menurut Hestu, dari temuan Ditjen Pajak, transfer sebesar Rp 19 triliun yang kasusnya menjadi perhatian otoritas Eropa dan Asia itu bukan dilakukan oleh satu nasabah WNI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti kasus transfer dana sekitar Rp 18,9 triliun atau 1,4 miliar dollar AS oleh Standard Chartered Plc (Stanchart).

Kasus transfer dana dari Guernsey, wilayah Inggris, ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak. Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia ini diduga terkait dengan militer Indonesia.

Sementara itu, seperti mengutip Kontan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini. Namun ia tidak memberikan informasi perihal datanya tersebut. Sebelumnya, Bloomberg melaporkan bahwa sejumlah klien dari Indonesia, yang sebagian di antaranya terkait dengan institusi militer, melakukan transfer senilai total 1,4 miliar dollar AS dari Guernsey ke Singapura di akhir 2015.

Transfer tersebut dilakukan sebulan sebelum Guernsey mengadopsi peraturan pertukaran data perpajakan global atau Common Reporting Standard (CRS).

Sumber-sumber Bloomberg di Guernsey menyatakan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara pendapatan para nasabah tersebut dengan simpanan yang ada dalam rekening.

Dalam hal ini, pendapatan resmi tahunan para nasabah Standard Chartered tersebut hanya puluhan ribu dollar AS. Namun dalam rekening simpanannya, mereka memiliki jutaan dollar AS.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI