Mantan anggota DPR Ruhut Sitompul belum mau bicara banyak soal kasasi kasus yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ruhut mengatakan keputusan MA itu belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.
“Tapi itu kan belum inkrah ya, jadi biarlah pengacara aku yang komentar, jangan aku. Nanti kan aku membela diri bos, sabar aja,” kata Ruhut saat dihubungi, Selasa (22/8/2017) malam.
Soal langkah apa yang akan diambil setelah keputusan MA itu, Ruhut menyerahkan kepada pengacaranya. “Ya pengacara aku yang melakukan langkah-langkah,” ujarnya. Kasus ini bermula saat sekelompok orang menolak gelar pahlawan bagi mantan presiden Soeharto pada 2011. Ruhut, yang kala itu anggota DPR, menyebut kelompok yang menolak dengan: yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI.
Ucapan itu tidak diterima pihak yang menolak gelar pahlawan, salah satunya M Chozin Amirullah. Langkah hukum pun diambil dengan menggugat Ruhut secara perdata ke pengadilan.
Pada 17 November 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Chozin dkk. Tidak terima, Chozin pun melayangkan banding.
Pada 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membalik keadaan. Ruhut, yang dikenal ceplas-ceplos, akhirnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ucapannya tersebut. Ruhut divonis merendahkan martabat dan kehormatan Chozin dkk. Oleh sebab itu, Ruhut dihukum sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di media nasional.
Ruhut tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Ruhut Sitompul,” putus majelis sebagaimana dikutip detikcom dari website MA.
Sumber: Detik.com