Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, memaparkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Dalam OTT tersebut KPK mengamanan lima orang. Selain Aditya dan Sudiwardono, KPK juga membawa istri Sudiwardono, Y; ajudan Aditya, YDM; serta sopir Aditya, M.

Menurut Laode Syarif, pada Kamis (5/10/2017) sore, Sudiwardono berserta istri tiba di Jakarta dari Manado. Keduanya kemudian menginap di hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.

“Hotel dipesan Aditya, tapi atas nama orang lain,” ucap Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017). Lalu pada Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 23.15 WIB, usai kembali dari acara makan malam bersama keluarga, Sudiwardono tiba di hotel tempat menginap. Penyerahan uang dari Aditya kepada Sudiwardono pun dilakukan di hotel.

“Diindikasikan penyerahan uang di pintu darurat hotel dari AAM (Aditya). Usai penyerahan, tim KPK kemudian menangkap Aditya beserta ajudannya di lobi hotel,” kata Laode. Saat tim KPK ke kamar hotel Sudiwardono, ditemukan 30.000 dolar Singapura dalam amplop putih dan 23.000 dolar Singapura dalam amplop cokelat.

“Uang dalam amplop cokelat diduga sisa pemberian sebelumnya,” kata Laode.

Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan 11.000 dolar Singapura di mobil milik Aditya.

Sejumlah uang itu diduga bagian dari total commitment fee secara keseluruhan yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar. Setelah itu, kelima orang yang diduga terlibat suap dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa. Usai dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, Aditya dan Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan, ibu Aditya yang juga mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011. Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI