KPK Periksa Sekda DKI Saefullah Terkait Kasus Suap Raperda Reklamasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah terkait kasus dugaan suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tahun 2016.

KPK meminta keterangan Saefullah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.

“Ini kan masih sama ada beberapa hal yang sama terkait keterangan terdahulu, terkait gratifikasi yang diterima anggota DPRD, Pak Sanusi,” ujar Saefullah usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017). Menurut Saefullah, materi penyelidikan KPK berkutat soal suap yang menjerat anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi dan proses pembahasan Raperda. Saefullah menjelaskan, Pemda DKI Jakarta telah melakukan pembahasan terkait raperda bersama dengan Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta.

Saat itu, Pemda dan DPRD berdebat soal pasal kontribusi tambahan 15 persen dengan Dewan.

“Pada akhirnya, memang kita deadlock antara legislatif dan eksekutif. Memang kami enggak sepakat soal angka 15 persen sehingga terjadi case yang sekarang kita ketahui,” kata Saefullah.

Pemanggilan Saefullah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Dalam surat tersebut, Saefullah diminta membahas hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang disusun pemerintah DKI Jakarta dan Surat Validasi KLHS untuk Raperda Kawasan Strategis Pantai Utara.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus suap rancangan peraturan daerah terkait reklamasi, Mohammad Sanusi.

Ia divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Jaksa sebelumnya menyatakan bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Jaksa mengatakan, uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

Dengan demikian, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI