KPK menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dalam dugaan penerimaan suap terkait penerimaan hadiah atau janji Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-Perubahan 2018.
“Pada Jumat malam, 4 Mei 2018, sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapat info adanya pertemuan AMS (Amin Santono), anggota komisi XI DPR, dengan EKK (Eka Kamaluddin), YP (Yaya Purnomo), dan AG (Ahmad Ghiast) di restoran di Bandara Halim Perdanakusumah,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu 5 Mei 2018 malam.
Saat pertemuan belangsung, tim menduga terjadi penyerahan uang dari Ahmad Ghiast kepada Amin Santono sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah yang dipindahkan dari mobil Ahmad ke mobil Amin Santoso di area parkir.
“Setelah uang dipindahkan, AMS meninggalkan restoran dan tim mengamankan yang bersangkutan bersama sopir di jalan keluar bandara dan menemukan uang Rp 400 juta dibungkus dalam 2 amplop coklat yang dimasukkan tas jinjing,” ujar Saut.
Sementara itu, tim lain dari KPK mengamankan 5 orang lainnya yang hadir dalam pertemuan di restoran tersebut.
“Selain mengamankan 7 orang tersebut dan membawa mereka ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal, tim kemudian bergerak ke daerah Bekasi dan mengamankan YP (Yaya Purnomo) di kediamannya,” ujar Saut seperti diberitakan Antara.
Dari OTT itu, KPK mengamankan uang tunai Rp 400 juta dan bukti transfer sebesar Rp 100 juta serta dokumen proposal.
“Diduga, penerimaan total Rp 500 juta adalah bagian 7 persen ‘commitment fee’ yang dijanjikan dari 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai total Rp 25 miliar dan diduga ‘commitment fee’ adalah sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Saut.
Uang diberikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor di lingkungan pemerintah Sumedang kepada Amin Santono sebesar Rp 400 juta secara tunai pada 4 Mei 2018 saat sesaat sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan dan Rp 100 juta ditransfer kepada Eka Kamaludin.
“Sumber dana diduga para kontraktor di lingkungan pemerintah kabupaten Sumedang. AG diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS,” kata Saut.
Kedua proyek yang dijanjikan adalah proyek di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, seorang perantara yaitu Eka Kamaluddin, dan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebagai tersangka penerima suap.
Sumber: Pikiran Rakyat.com