Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Operasi tangkap tangan tersebut terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada OTT kali ini, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah.
“Informasi tadi yang kita dapatkan dari tim uangnya dalam bentuk rupiah,” kata Febri, Jumat (27/5/2017).
Soal berapa jumlah uang yang didapat dalam OTT tersebut, Febri mengatakan bahwa KPK sedang menghitungnya.
“Saya belum dapat informasi lebih detail namun masih dilakukan proses penghitungan terhadap jumlah uang yang diamankan saat OTT tersebut,” ujar Febri. Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat malam, KPK menangkap tujuh orang, termasuk pejabat BPK. Operasi tangkap tangan disebut terkait pemberian predikat WTP. WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan. Sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh BPK.
OTT KPK ini diduga tidak hanya melibatkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penangkapan tersebut diduga juga melibatkan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Sumber: Kompas.com