Korupsi Kepala Daerah Masih Jadi Tantangan bagi KPK

Tertangkapnya 11 bupati dan wali kota sepanjang tahun 2016 menunjukan masifnya korupsi yang dilakukan kepala daerah.

Beberapa di antaranya bahkan tercokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, ada dua faktor yang menyebabkan fenomena itu muncul. Pertama, biaya politik tinggi yang membuat para kepala daerah terjebak dalam permainan politik uang saat masa pencalonan.

Imbasnya, setelah resmi dilantik menjadi kepala daerah, mereka terbebani untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk menutup pengeluaran yang superbesar di saat Pilkada.

Terlebih, kata Agus, saat dana transfer pemerintah pusat ke daerah sangat besar, bahkan melebihi total dana yang dianggarkan untuk Kementerian dan Lembaga di level pusat.

Faktor pertama tadi kemudian didukung oleh faktor kedua, yakni lemahnya sistem pengawasan keuangan daerah.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Alexander Marwata mengatakan, inspektorat daerah yang semestinya menjadi sistem peringatan dini dalam pemberantasan korupsi di daerah justru tak berfungsi.

Padahal, sudah menjadi tugas tugas utama inspektorat dalam mengawasi penggunaan keuangan daerah.

Sebab, selama ini secara struktur, inspektorat daerah berada di bawah kontrol kepala daerah yang seharusnya mereka awasi.

“Berkaca pada kasus jual-beli jabatan di Klaten, jangan-jangan untuk menjadi petinggi di inspektorat daerah juga harus membeli jabatan,” kata Alex dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

“Lalu karena secara struktur berada dalam kontrol kepala daerah, tentu saja kepala daerah akan berpikir buat apa saya memilih pejabat inspektorat yang nantinya malah menggigit saya,” ucapnya.

Besarnya dana transfer dari pemerintah pusat, disertai dengan lemahnya sistem pengwasan keuangan daerah menjadi peluang besar bagi para kepala daerah untuk melakukan korupsi.

Dana tersebut bahkan berpotensi menjadi “bancakan” antara kepala daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), DPRD, dan pihak swasta selaku pemborong, jika tanpa pengawasan ketat.

Hal itu terlihat dalam kasus korupsi yang dilakukan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton diduga dibantu oleh sejumlah bawahannya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menyatakan, ada pola yang acap kali digunakan para kepala daerah dalam menjalankan kejahatan korupsi.

“Biasanya mereka menyebutnya paket (korupsi). Paket pertama untuk tahun pertama, diberikan hasilnya untuk tim sukses yang berjasa memenangkannya.” kata Trimedya dalam rapat kerja Komisi III bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

“Tahun kedua dan ketiga untuk diri sendiri. Tahun keempat dan kelima untuk biaya pencalonan periode selanjutnya,” lanjut Trimedya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo tak menampik pernyataan politisi PDI-P itu.

“Apa yang disampaikan Pak Trimedya itu enggak salah. Itu seperti yang terjadi di Kebumen, tahun pertama memang diberi kesempatan bagi tim sukses,” kata Agus.

Oleh karena itu, Agus berharap, DPR bisa turut serta menyelesaikan dua penyebab terjadinya korupsi di daerah tadi.

Pertama, kata Agus, perlu adanya perbaikan dalam penyelenggaraan Pilkada agar biaya politik tidak besar sehingga para kepala daerah tidak terjebak dalam lingkaran setan korupsi untuk mengkorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kedua, perlu adanya penataan ulang terkait keberadaan inspektorat di daerah sehingga tidak menjadi alat legalisasi bersihnya pengelolaan keuangan oleh kepala daerah.

Menanggapi fenomena tersebut, Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengusulkan adanya revisi peraturan terkait leberadaan lembaga inspektorat di daerah.

“Selama ini kan mereka berada di bawah kendali kepala daerah yang semestinya mereka awasi. Harusnya secara struktur mereka bisa menjadi badan independen sehingga bisa secara maksimal mengawasi pengelolaan keuangan daerah,” kata Roy saat dihubungi, Rabu (18/1/2017) malam.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI