Sebanyak 4 aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pegawai honorer di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) perjalanan dinas fiktif.
Namun, Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu S Budiarjo, mengatakan, belum ada penetapan tersangka dari OTT itu. Meski begitu, Wahyu menyebut OTT pada Senin (30/10/2017) lalu itu memenuhi unsur pidana.
Dia menyebutkan, kelima pegawai Bappeda Seruyan itu masing-masing berinisial M (pegawai honorer), I, T, B, dan P sebagai ASN. Semuanya masih berstatus saksi. Kelimanya berada dalam satu bidang yang sama. Namun, Wahyu masih enggan menyebutkan bidang apa persisnya mereka di Bappeda Seruyan itu.
“Masih dalam pendalaman saat ini. Terkait ada informasi penyerahan uang dari staf Bappeda. Unsur-unsur pidananya ada. OTT karena ada peredaran uang. Yang menerima pegawai honor. Masih pendalaman terkait aliran dana ke mana,” beber Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2017). Menurut Wahyu, dugaan kasus perjalanan fiktif ini terjadi karena ada ASN yang mendapatkan surat perintah perjalanan dinas ke kecamatan-kecamatan di pelosok Seruyan, namun tak berangkat. Padahal, uang perjalanan dinas itu kemudian dicairkan.
“Surat perintahnya dua orang, yang berangkat satu orang. Tapi tetap diserap dari uang negara. Yang menerima itu yang berangkat, yang menyerahkan itu enggak berangkat,” ucap Wahyu.
Ia menambahkan, besarnya dana negara yang diselewengkan dalam kasus ini mencapai Rp 9.155.000. Namun, kata Wahyu, seberapa pun nilainya, tetap diduga merugikan negara. Diduga juga, kasus seperti ini biasa terjadi di Seruyan.
“Berapapun kerugiannya, apapun tindakannya, kita berusaha mengingatkan. Yang tengah berlangsung kita coba hentikan. Jangan mentang-mentang biasa, lalu bilang enggak apa-apa. Kita harus berubah dong,” kata Wahyu.
Sementara itu saat dikonfrimasi Kompas.com, Kepala Bappeda Seruyan Budi Purwanto enggan memberikan komentar terkait masalah ini.
Sumber: Kompas.com