Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil sejumlah pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mereka antara lain, Direktur PT Prasetya Mulya Abadi Sugino, Direktur dan pemilik CV Citra Muda Perkasa Kausar Armanda, dan karyawan swasta Darwis Usman. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SU (Sri Utami),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).
Selain itu, KPK juga memanggil pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian ESDM Cawa Awatara. Sri Utami merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM. Sri pernah menjadi koordinator kegiatan satuan kerja Setjen Kementerian ESDM. Ia diduga terlibat dalam membuat kegiatan fiktif di Kesetjenan Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2012.
Tiga kegiatan fiktif yang diduga dibuat yakni, kegiatan sosialisasi sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi tahun 2010, dan kegiatan perawatan Kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012. Sri diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah memproses hukum mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Waryono telah divonis 7 tahun penjara, sementara Jero divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com