Heboh Tuduhan Rp 500 M untuk PAN-PKS, Ini Aturan di UU Pemilu.
PAN dan PKS diserang isu tak sedap mendapat setoran dana Rp 500 miliar terkait pencalonan presiden/wakil presiden. Tuduhan tersebut disampaikan Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief.
Andi menyampaikan tudingan ini karena merasa jengkel atas sikap Ketum Gerindra Prabowo Subianto yang cenderung memilih Sandiaga Uno sebagai cawapres. Andi menambahkan, Sandi sanggup menyetor Rp 500 miliar ke PAN dan PKS demi memuluskan rencana tersebut. “Sandi Uno yang sanggup membayar PAN dan PKS masing-masing Rp 500 M menjadi pilihannya untuk cawapres,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).
Terlepas dari tuduhan di atas, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah melarang segala bentuk pemberian imbalan terkait pencalonan presiden/wakil presiden. Jika terbukti, parpol itu tak boleh mengusung capres/cawapres di periode berikutnya. Berikut bunyi aturan mainnya:
Pasal 228
(1) Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya;
(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber: Detik.com
Bagi anda yang mempunyai permasalahan hukum silahkan hubungi kami kantor pengacara di bogor, kami akan memberikan pelayanan terbaik dan profesional sesuai dengan aturan perunndang-undangan yang berlaku.
Kantor Advokat dan Pengacara BHP & Partners
(Kantor Pengacara di Bogor dan Sekitarnya)
Telp. 0852-6674-9121 / 0878-3829-7324