Kantor Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di Wilayah Cibinong, Bogor dan Depok

Pengendara Moge Tabrak Penjemur Padi, Siapa yang Salah?
Sebuah insiden kecelakaan terjadi di daerah Kebumen, Jawa Tengah. Penunggang motor gede (moge) Harley-Davidson menabrak seorang warga yang tengah menjemur padi di pinggir jalan.

Seperti di-posting oleh akun facebook Jahid Ae Lagh, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 20 Maret 2019 lalu. Kejadian tepatnya di Desa Karanggadung, RT 03 Kecamatan Petanahan, Kebumen.

Untuk kronologisnya, sekitar pukul 11.00, salah satu penunggang Harley-Davidson menabrak seorang laki-laki yang sedang menjemur padi di pinggir jalan.
Korban bernama Yitnareja (75 tahun) dikabarkan meninggal dunia di tempat. Sementara untuk pengendara Harley bernama Messa Ahmad Tohaga (53 tahun) harus menjalani perawatan di RS PKU Petanahan.

Sang penunggang Harley-Davidson sendiri diketahui merupakan salah satu rombongan touring dari Kota Bandung menuju Bali. Rombongan ini berjumlah sekitar 8 orang dan sudah mendapat pengawalan dari dua Polisi.

Pengendara Harley yang kecelakaan diketahui lepas dari rombongan dan melaju di depan sendirian tanpa pengawalan.

Atas kejadian nahas ini, siapakah pihak yang salah? Apakah petani yang menjemur padi di pinggir jalan, atau penunggang moge yang dianggap terlalu arogan?
“Itu sebenarnya dia (pengendara moge) juga salah. Karena terputus dari rombongan,” kata anggota Harley Owners Group (HOG) Jakarta Alessandro Riccardo, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/3/2019) kemarin.

Menurutnya, penunggang Harley tersebut seharusnya tidak boleh lepas dari pengawalan polisi. Karena polisi bertugas menetralisir jalanan yang dilewati rombongan penunggang Harley-Davidson yang sedang touring.

“Akhirnya ada petani di pinggir jalan nggak kelihatan. Karena Harley itu kan cc-nya besar (jadi motor harus kencang), terus yang kedua dia nggak bisa langsung mengerem mendadak. Ya itu salah juga sih ya, karena pengendaranya terlalu ngebut,” pungkas Alessandro.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI