Jaksa penuntut umum kasus dugaan penodaan agama Ali Mukartono mengawali sidang mengadili terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dengan minta kepada majelis hakim membaca isi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) satu saksi pelapor yang telah meninggal dunia.
Saksi yang dimaksud adalah Nandi Naksabandi (61) yang dahulu berprofesi sebagai dosen.
“Sesuai dengan permintaan penuntut umum sebelumnya, kami persilakan untuk membacakan keterangan saksi pelapor yang sudah meninggal dunia, baru kami lanjutkan dengan saksi dari terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017) pagi.
Ali langsung membacakan isi BAP Nandi. Menurut Nandi, seperti yang diucapkan Ali, dirinya tidak berada di lokasi saat Ahok memberi pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dia mengetahui soal ucapan Ahok yang diduga menodai agama secara tidak langsung.
“Saya ketahui pidato Ahok dari tayangan TV 7 dan dari video di YouTube,” tutur Ali menirukan ucapan Nandi di berkas BAP.
Menurut Nandi, ucapan Ahok yang berbunyi, “Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51 macam-macam itu” telah menodai agama Islam. Nandi juga menganggap ucapan Ahok itu telah menghina dan merendahkan para ulama.
“Menurut saya, kata-kata dibohongi dapat dimaknai para ulama yang berpedoman pada Surat Al-Maidah telah berbohong. Sehingga, apa yang diucapkan Ahok merupakan penodaan terhadap agama Islam,” lanjut Ali membacakan. (Baca: 3 Saksi Fakta dari Pihak Ahok Dihadirkan pada Sidang Hari Ini)
Dalam keterangannya, Nandi mengajukan dua permintaan, yaitu agar Ahok diperlakukan sama seperti orang lain di mata hukum juga supaya kasus ini tidak dibiarkan. Menurut Nandi, jika dibiarkan oleh penegak hukum, maka akan terjadi kekacauan di Indonesia.
“Agar tidak membiarkan Ahok yang telah menodai agama Islam karena negara bisa kacau,” ucap Ali.
Usai keterangan Nandi dibacakan, Dwiarso mempersilakan jika ada tanggapan dari pihak Ahok. Menurut kuasa hukum Ahok, mereka keberatan karena kliennya dituding menodai agama Islam.
“Kami keberatan. Tapi, karena saudara saksi sudah meninggal dunia, kami doakan semoga dilapangkan jalan kuburnya,” ujar salah satu kuasa hukum.
Sumber: Kompas.com