Presiden Joko Widodo ‘gerah’ dengan perkara dugaan korupsi pada program pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik alias e-KTP.
“Habisnya enam triliun, jadinya hanya sebuah KTP yang tadinya kertas jadi berplastik. Sistemnya belum lagi,” kata Jokowi di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Jokowi juga mendapat laporan bahwa pejabat Kementerian Dalam Negeri banyak yang menjadi ragu-ragu dalam memutuskan terkait kelancaran program e-KTP tersebut.
“Kemendagri sekarang ini semuanya juga ragu-ragu, resah melakukan sesuatu, karena juga takut,” ujar Jokowi.
“Supaya diketahui, (pejabat) Kemendagri yang dipanggil ke KPK itu ada 23. Bolak-balik, bolak balik,” lanjut dia.
Maka, tidak heran jika pelaksanaan program e-KTP sedikit terhambat. Salah satu persoalan e-KTP yang paling diprotes masyarakat adalah kekurangan blangko.
“Sekarang jadi bubrah (kacau) semua gara-gara anggaran (pengadaan e-KTP) dikorup,” ujar Jokowi.
Presiden pun yakin bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas dengan mengedepankan profesionalitas. Hal itu juga merupakan harapan rakyat.
“Saya harap ini diproses yang benar. Saya yakin juga KPK bertindak profesional terhadap kasus ini,” kata Jokowi.
Perkara dugaan korupsi e-KTP sudah memasuki sidang perdana. Perkara itu menjerat mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Mereka kini duduk di kursi terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017) lalu, disebutkan bahwa sekitar Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI. Kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Akhirnya disepakati 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Sumber: kompas.com