Presiden Joko Widodo memilih Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, sebagai hakim konstitusi menggantikan Patrialis Akbar.
Seperti diketahui, Patrialis ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran tersangkut kasus dugaan suap.
Informasi terpilihnya Saldi disampaikan Ketua Panitia Seleksi hakim MK Harjono.
“Saya sedang di Surabaya. Tapi yang jelas hari Selasa (11/4/2017), saya diundang lewat WhatsApp oleh Setneg untuk pelantikan. Dan saya tanyakan siapa yang dilantik, Saldi Isra katanya,” kata Harjono saat berbincang dengan Kompas.com, Sabtu (8/4/2017).
Saldi menempati peringkat pertama seleksi calon hakim MK. Dia menyisihkan dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya dan Wicipto Setiadi, pensiunan Kementerian Hukum dan HAM. Harjono mengatakan, peringkat tersebut merupakan nilai akumulasi dari berbagai macam tes.
Antara lain, karya tulis analisis hasil putusan MK, wawancara, dan penelusuran rekam jejak.
Dari sisi karya tulis putusan MK, Harjono menuturkan Saldi memiliki nilai tinggi dibandingkan calon hakim lainnya.
“Penilaian kami komparasikan, kami uji dengan beberapa tes lalu masing-masing pansel memberi nilai. Dikumpulkan nilai itu dari integritas, pengalaman, pemahaman UUD, lahirlah ranking itu,” ujar Harjono. Saldi Isra yang lahir di Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968, dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Dia kerap dimintai analisis dan pendapat oleh pemerintah.
Putra dari pasangan Ismail dan Ratina ini meraih gelar sarjananya dari Universitas Andalas, master dari Universitas Malaya, Malaysia dan doktor dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Sumber: Kompas.com