Jessica Melawan Vonis 20 Tahun Bui, Jaksa Siap Ajukan Kontra Memori Banding

Jessica Kumala Wongso mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Jaksa penuntut umum siap menanggapi memori banding Jessica yang diajukan melalui tim pengacaranya.

“Kita selain terhadap putusan hakim kemarin, karena penasihat hukum mengajukan memori banding, maka kita juga harus mengajukan kontra memori banding,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2016).

“Kalau kita mengajukan banding, kita harus membuat memori banding, juga menanggapi memori banding dari pada memori banding penasihat hukum,” lanjutnya.

Usai pembacaan putusan terhadap Jessica pada Kamis (27/10) lalu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Saat ini jaksa masih menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk membuat memori banding.

“Kita sesuai UU-nya, ketentuan pasal dalam KUHAP, kita menggunakan pikir-pikir. Jadi kita belum mengajukan. Itu kan dalam waktu 7 hari, sambil menunggu daripada putusan pengadilan,” jelasnya.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menilai putusan majelis hakim tidak mendasar. Ia pun berharap banding yang diajukan dia dan timnya bisa dikabulkan hakim di pengadilan tinggi.

“Kami hari ini ke PN Jakpus sekaligus meminta salinan putusan,” ujar Otto, Senin (31/10).

Baca juga: 4 Alasan Banding Vonis Jessica: Protes Kompetensi Hakim dan Ragukan CCTV
Sumber: detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI