JASA KANTOR PENGACARA DI DEPOK.

Polisi: Eggi Sudjana Ditahan Selama 20 Hari ke Depan.

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana ditahan di Polda Metro Jaya. Eggi ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Iya, masa penahanan di kepolisian itu 20 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (15/5/2019).
Eggi resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) malam. Penahanan dilakukan menyusul penangkapan atas dirinya pada Selasa (14/5) pagi.

Sebelumnya, Eggi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Senin (13/5) sore. Eggi sempat menolak diperiksa sebagai tersangka.
Dia juga disebut sempat menolak ketika penyidik hendak menyita ponsel miliknya saat penangkapan itu. Eggi menandatangani surat penangkapan itu, tapi dia menolak penahanan dan menandatangani penolakan tersebut dalam berita acara.

Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan oleh relawan Jokowi, Supriyanto, dan politikus PDIP Dewi Tanjung. Eggi dilaporkan atas dugaan makar setelah video pidatonya yang menyerukan people power beredar di media sosial.
Pidato tersebut dilakukan di depan rumah Prabowo Subianti di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 April 2019. Eggi dan massanya menolak hasil quick count Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI