Jasa Konsultasi yang diberikan meliputi aspek-aspek:
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata dan Perdata Agama (Perceraian, Hak Asuh Anak dan Gono-gini)
- Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan;
- Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada).
- Hukum Perjanjian;
- Hukum Perusahaan;
- Hukum Agraria/Pertanahan;
- Hukum Perizinan;
- Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah;
- Hukum Asuransi;