AR atau Abu Uwais (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran isu rush money. Abu Uwais dianggap melakukan provokasi karena menuliskan status hasutan di akun Facebook.
“Di sana (akun Facebook Abu Uwais) dia mengajak semua orang untuk mengambil tabungan yang disimpan di bank komunis. Hal ini sangat provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11/2016).
Irjen Boy juga memperlihatkan cetakan halaman Facebook Abu Uwais. Di situ terlihat, Abu Uwais memperlihatkan deretan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Sumber: detiknews