Pasangan suami istri asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, M Ridwan dan Nanik Supriyati diputus hakim untuk mengembalikan uang Rp 5,4 miliar dari rekening pribadinya yang sempat diblokir di BPD Bank Jateng. Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan, uang yang tersimpan di rekening pasutri itu bukan miliknya, melainkan milik Bank Jateng karena kesalahan sistem saat proses transfer antarrekening. Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim yang dipimpin hakim Esther Megaria Sitorus, dalam sidang di PN Semarang, Kamis (2/5/2019). “Menghukum tergugat rekonvensi membayar Rp 5,4 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus, membacakan amar putusan di PN Semarang, Kamis (2/5/2019).
M Ridwan dan istrinya sendiri sebelumnya menggugat Bank Jateng secara perdata ke Pengadilan Negeri Semarang. Bank Jateng yang bertindak sebagai tergugat, kemudian menggugat balik, sehingga posisi M Ridwan dan istrinya menjadi tergugat rekonvensi. Dalam gugatannya, Ridwan meminta agar bank pelat merah tersebut membuka blokir rekening agar bisa dipergunakan kembali. Sementara Bank Jateng bersikukuh bahwa uang yang berada di rekening diblokir karena kesalahan saat transaksi. Dalam putusannya, hakim menyatakan, bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat terkait pemblokiran rekening tersebut.
Hakim Esther menjelaskan, uang yang tersimpan di rekening penggugat sebesar Rp 5,4 miliar adalah milik Bank Jateng. Uang tersebut masuk ke rekening penggugat karena kesalahan sistem saat proses transfer antarrekening. Dalam proses itu, penggugat menggunakan rekening BCA miliknya lalu melakukan transfer ke rekening miliknya di Bank Jateng. Dalam faktanya, uang rekening BCA tidak berkurang, sementara uang di rekening Bank Jateng bertambah. “Penggugat tidak bisa membuktikan sumber uang dari rekening BCA. Sebaliknya, tergugat membuktikan bahwa uang berasal dari dana tampungan, bukan dari penggugat. Perbuatan tergugat bukan perbuatan melawan hukum,” tambah hakim.
“Dana sebesar itu bukanlah hak penggugat yang seharusnya dikembalikan kepada tergugat,” ujarnya lagi. Hakim secara tegas menolak permohonan penggugat untuk seluruhnya. Sementara dalam gugatan rekonvensi, hakim mengabulkan sebagian gugatan dari Bank Jateng.
Sumber: Kompas.com