Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK. Zumi ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Zumi keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB, Senin (9/4/2018). Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Zumi tak memberi keterangan apa pun. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
“ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Kaveling C-1,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan ‘duit ketok’ ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.
Sumber: Detik.com