Wajah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan kembali tercoreng lantaran salah satu pegawainya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena memeras wajib pajak (WP) Rp 50 juta.
Pelakunya adalah Ramli Anwar petugas account representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratam Bangka. Dia meminta dana pelicin Rp 50 juta sebagai janji untuk meloloskan pajak seorang WP berjumlah Rp 700 juta.
Sayangnya, aksi tercela yang dilakukannya ini tetendus oleh arapat penegak hukum dan hasilnya Ramli terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sumber: Detik.com