Diduga Palsukan Legalisasi Ijazah, JR Saragih Jadi Tersangka

Politisi Partai Demokrat, JR Saragih, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut. “Iya betul,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018) malam. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.

“Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Andi, Kamis malam.

Penindakan hukum tersebut dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah, tetapi Setyo mengatakan, proses hukum terhadap JR Saragih tidak bertentangan dengan sikap Polri itu. “Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu, maka tidak masalah diproses,” kata Setyo. Menurut Setyo, ada pengecualian menahan proses hukum terhadap calon kepala daerah, yakni terkait kasus pelanggaran pemilu dan operasi tangkap tangan.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI