Diduga Melakukan Pencucian Uang, Badan Hukum Padepokan Dimas Kanjeng Berpotensi Dicabut

Dua kasus pembunuhan yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Pembina Yayasan Padepokan Dimas  Kanjeng Taat Pribadi, bisa berkembang  pada tindak pidana lain. Yaitu, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penegasan ini disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat menyisir Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kemarin  (26/9) di RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten.

Sebab, penangkapan Dimas Kanjeng oleh tim gabungan Polda Jatim dan Polres Probolinggo, juga menyita barang bukti berupa yang dalam jumlah besar. Yaitu, 10 kantong berisi uang yang jumlahnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Uang  itu menurut Kapolres, diamankan dari rumah tersangka Dimas  Kanjeng. Tepatnya di bangunan yang dijadikan tempat tinggal Dimas Kanjeng. Bahkan, bangunan dua lantai itu, merupakan tempat penyimpanan uang.

”Uangnya  ada di ruang belakang lantai bawah dan lantai dua,” ujarnya. Saat ini, uang itu dijadikan alat bukti pendukung kasus pembunuhan terhadap dua mantan pengurus padepokan yang tewas dibunuh. Yakni Abdul Gani dan Ismail.

“Ada sejumlah barang bukti yang kami amankan. Di antaranya, uang yang disimpang di 10 kantong ukuran besar. Jumlahnya diperkirakan miliaran rupiah. Tetapi,  saya belum kita hitung jumlahnya. Semuanya di tangan penyidik. Kemudian, ada keris, pedang dan  beberapa barang bukti lainnya,“ katanya pada Jawa Pos Radar Bromo di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, kemarin.

Saat ini menurutnya, kasus pembunuhan terhadap dua mantan pengurus Padepokan itu terus dikembangkan. Termasuk menggunakan barang bukti uang miliaran rupiah itu untuk kepentingan penyidikan  lebih lanjut. Sebab bukan tidak  mungkin, Padepokan merupakan tempat money laundry atau pencucian uang.

“Asumsi bisa saja ke arah sana  (tindak pidana pencucian uang, Red). Namun, sekarang kami fokus pada kasus pembunuhan terhadap dua mantan pengurus Padepokan. Apakah nanti terus berkembang  pada tindak pidana lain, seperti yang dimaksud, tidak menutup kemungkinan,” terangnya.

Namun, ada sejumlah langkah  untuk membuktikan asumsi  adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. Diantaranya, penyelidikan lebih jauh yang melibatkan PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan).

Sementara itu, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Marwah Daud Ibrahim saat dikonfirmasi menegaskan, isu adanya penggandaaan uang atau penipuan tidak benar adanya. Menurutnya, saat ini pihaknya  sudah menyurati Kemenko Polhukam, dan Kapolri.  Melalui surat itu, pihaknya  meminta perlindungan hukum  untuk penyelesaian hukum tersebut.

”Kalau ada yang merasa dirugikan atau ditipu, segera dihubungi. Karena saya pastikan tidak ada penggandaan uang  atau penipuan itu,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.

Selain itu, Padepokan Dimas Kanjeng memiliki badan hukum berupa yayasan. Menurut Suprizal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, “Padepokan itu tercatat di Kanwil Kemenkumham Jatim.”

Namun, menurutnya, padepokan itu terancam akan dibubarkan dan dicabut badan hukumnya, bila terbukti adanya pelanggaran pidana yang dilakukan pemiliknya.

Hanya saja Kemenkumham Jatim belum bisa mengambil sikap dan menunggu putusan pengadilan atas kasus yang menjerat Dimas Kanjeng

Sumber:

http://www.kabarbromoterkini.com/2016/09/27/selain-pembunuhan-dimas-kanjeng-taat-pribadi-terjerat-kasus-pencucian-uang/.

http://www.jpnn.com/read/2016/10/06/472278/Siap-Siap-Badan-Hukum-Padepokan-Dimas-Kanjeng-Dicabut-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI