Dana partai politik (parpol) naik hampir 10 kali lipat. KPK pun pernah mengusulkan hal yang sama, tapi dengan syarat. Apa itu?
“Karena itu dana pemerintah, makanya harus diaudit juga supaya sesuai dengan peruntukannya,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika dimintai konfirmasi detikcom, Senin (28/8/2017). Saut pun mengaku akan membuat model dan saran tata kelola dana parpol tersebut agar akuntabel. Apalagi Saut menyebut KPK tidak mungkin bisa memantau penggunaan dana parpol setiap saat.
“KPK akan buat model dan saran tata kelola ya agar akuntabel. Tapi kan KPK bukan penjaga malam, sama halnya dengan dana desa, KPK tahun 2015 sudah buat kajian, tapi KPK kan tidak pantau itu 24 jam,” kata Saut.
Cara-cara itu, disebut Saut, sebagai pencegahan agar dana parpol itu nantinya tidak menjadi lahan korupsi baru. Saut juga menyebut yang lebih utama sebenarnya ada integritas dan moralitas sebagai warga negara yang baik agar dana itu tidak dikorupsi. “Tergantung sejauh mana integritas dan moralitas kita. Mau dikasih berapa juga ketika integritas dan moralitasnya transaksional, self-cencorship, agar warga negara kita tidak korup tidak akan datang-datang. Itu sebabnya rekomendasi KPK itu, selain perlu kenaikan dana parpol, KPK menekankan tentang perlunya iuran anggota dan sistem kaderisasi yang transparan, agar dengan demikian parpol tidak seolah jadi penerima, akan tetapi juga mendorong mereka tumbuh mandiri dengan basis kekuatan anggota mereka,” jelas Saut. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui kenaikan dana bantuan partai politik. Kenaikan dana parpol ini salah satunya didasari rekomendasi dari KPK. Usulan KPK bahkan lebih besar dibanding kenaikan yang diterapkan oleh Sri Mulyani.
“KPK lebih besar sedikit, yakni Rp 1.071 per suara sah. Tapi kita sudah evaluasi. Dulu per setiap suara sah hanya dinilai Rp 108 perak, sekarang naik jadi Rp 1.000,” beber Sri Mulyani dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8).
Sumber: Detik.com