Polri: Sebar Info Hoax dan Tebar Kebencian Pada Pemerintah Dipidana 6 Tahun
Mabes Polri menegaskan akan menghukum pihak yang menyebarkan isu hoax dan tulisan yang menebarkan kebencian kepada pemerintah dengan hukuman 6 tahun penjara. Demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11Menurut Boy sesuai…