Aturan Resmi OJK tentang Penagihan Pinjol – Saat ini, tengah ramai menjadi perbincangan di tengah masyarakat tentang terror pinjol yang cukup ekstrim yang dilakukan oleh P2P Lending Adakami. Bagaimana tidak, terror tersebut bahkan memakan korban meninggal lantaran merasa putus asa dengan terror debt collector yang dianggap tidak manusiawi.
Hal ini terus berlanjut bahkan hingga korban meninggal dunia serta terror dilanjutkan ke keluarga, kerabat serta eks perusahaan tempat korban bekerja. Lalu, seperti apa sejatinya prosedur penagihan pinjol berdasarkan aturan OJK? Bagaimana hukum melindungi pemilik hutang sekaligus penyedia layanan? Yuk kita bahas disini!
Peran Serta OJK dalam Mekanisme Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah Lembaga keuangan formal negara yang berfungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Dalam hal Pinjol ini, tentu OJK menjadi garda pertama yang harus dimintai pertanggung jawaban terkkait bagaimana mekanisme pengawasan serta bagaimana kebijakan OBJ mampu berpihak pada nasabah maupun penyedia layanan keuangan.
OJK sendiri melalui Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan serta Komunikasi menyatakan bahwa akan segera melakukann investigasi mendalam terhadap Adakami. Hal ini juga berlaku pada platform pinjaman online lainnya. Manifestasinya adalah, OJK membuka kanal pengaduan masyarakat melalui OJK 157, email [email protected] maupun telepon 157.
Melalui kanal pengaduan ini, OJK berharap bisa bekerjasama dengan masyarakat untuk mengawasi mekanisme Pinjaman Online sekaligus melaporkan ketika ada praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Bagaimana Aturan Resmi OJK tentang Penagihan Pinjol Melalui Debt Collector
Pada dasarnya, proses penagihan memang boleh jika menggunakan pihak ketiga atau debt collector. Namun yang menjadi masalah, pihak ketiga tersebut melakukan penagihan yang tidak manusiawi. Seperti dengan kekerasan, ancaman hingga premanisme. Kendati demikian, pihak penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi/fintech yang dalam hal ini adalah layanan pinjaman online, bertanggung jawab penuh terhadap segala bentuk proses penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Dalam hal ini, OJK memang belum mengeluarkan aturan resmi dalam mekanisme penagihan hutang. Namun, berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK memiliki sejumlah garis besar. Garis besar mekanisme penagihan hutan adalah:
- Tidak boleh menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah
- Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan
- Tidak boleh menyebarkan data pribadi dalam proses penagihan hutang
- Tidak melakukan penagihan ke pihak yang tidak berhutang
Kemudian dalam melakukan proses penagihan, perusahaan penyedia layanan pinjaman keuangan harus mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang isinya kondisi kolektibilitas yang sudah macet. Tentu, hal ini membantu terjadinya perselisihan.
Kemudian, pihak ketiga yang melakukan penagihan juga harus membawa sejumlah dokumen resmi. Dokumen tersebut adalah kartu identitas, sertifikat profesi yang didapatkan dari Lembaga resmi, serta surat tugas dari perusahaan serta bukti jaminan Fidusia.
Ketika dalam praktiknya nasabah mendapati proses penagihan yang tidak manusiawi, mereka dapat melaporkan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan osiasi resmi yang ditunjuk oleh OJK.
Hukum Pidana juga mengatur berdasarkan pasal 365 KUHP Ayat 1 yang berbunyi bahwa tindakan penagihan dengan kekerasan adan ancaman mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.
Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?
Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu menghubungi tim kami. Untuk info lengkapnya, akses website kami di kantorpengacara-bhp.com. Salam keadilan!