Bagaimana Hukum Pidana Terhadap Tersangka Anak di Bawah Umur?
Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2012 pasal 1 (2) menyatakan bahwa di Indonesia, anak yang berurusan dengan hukum adalah anak yang sedang berkonflik dengan problematika hukum, anak yang menjadi saksi atas peristiwa yang melibatkan hukum, serta anak yang menjadi korban tindak pidana.
Selain itu, menurut UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) di dalam pasal 1 (3) juga turut menyatakan bahwa anak yang berurusan dengan hukum adalah anak yang sudah mencapai usia 12 (dua belas) tahun, namun belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Sistem yang diterapkan di Indonesia terkait peradilan pidana anak adalah mengutamakan keadilan restoratif, yaitu proses penyelesaian perkara hukum dengan melibatkan orang-orang yang terkait dengan cara melibatkan korban, pelaku, pihak keluarga dari korban / pelaku, dan pihak lain yang terlibat. Dengan maksud untuk mencari penyelesaian yang adil dari sebuah masalah, serta tidak dibenarkan adanya kekerasan selama proses penyelesaian hukum berjalan.
Pihak Yang Terlibat Dalam Peradilan Pidana Anak
- Penyidik, yang dikhususkan untuk penyidik anak.
- Penuntut Umum, yang dikhususkan untuk anak.
- Hakim, yang merupakan hakim anak.
- Pembimbing Kemasyarakatan, yaitu pejabat penegak hukum yang bertugas melakukan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
- Pekerja Sosial, baik bekerja untuk pemerintah maupun swasta yang telah memiliki kompetensi dan profesi sosial, kepedulian dalam pekerjaan sosial melalui pendidikan, atau pengalaman kerja praktik untuk masalah sosial.
Hukum Pidana Terhadap Anak
Menurut UU Pidana Anak menyatakan bahwa pidana pada anak dibedakan menjadi pidana pokok serta pidana tambahan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pidana pokok pada anak:
- Pidana peringatan, yang mana nantinya kebebasan seorang anak akan dibatasi dengan jangka waktu paling lama 2 tahun.
- Pidana bersyarat atau dengan syarat. Terdiri dari 3 hal yaitu pembinaan di luar lembaga, melakukan pelayanan masyarakat, atau pengawasan
- Pidana pelatihan kerja, pidana ini termasuk pengganti denda yang dibebankan kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana
- Pembinaan dalam lembaga, dibebankan kepada anak yang melakukan tindak pidana namun tidak membahayakan masyarakat, dan dilakukan pada tempat pelatihan atau lembaga pembinaan khusus, baik dari pemerintah maupun swasta.
- Penjara atau pidana
- Pidana Tambahan
Pidana dalam hal ini berupa perampasan hak yang telah diperoleh dari pidana atau pemenuhan kewajiban adat. Maksud dari pemenuhan kewajiban adat adalah denda atau tindakan yang wajib dilakukan dan didasarkan dengan norma adat yang berlaku, namun tetap menghormati harkat dan mertabat seorang anak, dan tidak membahayakan kesehatan mental serta fisik anak.
Sebagai tambahan, jika seorang anak terancam dengan pidana kumulatif atau berupa penjara dan denda, maka pidana berupa denda akan digantikan dengan pelatihan kerja, dan pidana penjara tetap dilakukan. Karena pidana yang dijatuhkan tidak boleh melanggar harkat dan martabat anak.
Lantas jangka waktu penjara untuk anak menurut Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimal ancaman pidana penjara untuk orang dewasa. Namun jika anak sudah melewati setengah dari jangka waktu pembinaan di LPKA dan telah berkelakuan baik, maka berhak mendapat pembebasan bersyarat. Untuk pidana penjara hanya digunakan sebagai opsi terakhir apabila opsi lain dirasa masih kurang adil.
Jika anak mendapat ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka hukuman yang akan dijatuhkan adalah pidana penjara dengan jangka waktu paling lama 10 tahun.
Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?
Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di kantorpengacarabhp.com. Salam keadilan!