Terdakwa kasus penganiayaan remaja di bawah umur Habib Bahar bin Smith, membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan enam tahun penjara. Bahar mengaku tak ada niat menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. “Saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut,” ucap Bahar saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019). Bahar membacakan pleidoinya secara lisan.
Bahar mengaku apa yang dilakukannya merupakan upaya tabayun atas informasi yang beredar. Dalam informasi yang dia terima, kedua korban mengaku-ngaku sebagai habib Bahar saat berada di Bali.
“Saya hanya ingin tabayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (informasi pengakuan habib Bahar di Bali),” katanya.
Bahar menyebut salah satu bukti upayanya tabayun ialah dengan cara menyuruh muridnya untuk mendatangi kedua korban. Muridnya itu lantas diminta membawa korban ke pondok pesantren miliknya di ponpes Tajul Alawiyyin Bogor.
“Kalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok,” ujar Bahar.
Ia mengungkapkan tak ada niat jahat untuk menganiaya kedua remaja tersebut. Menurut Bahar, bila dirinya memiliki niat jahat, kedua korban sudah dianiaya oleh para muridnya.
“Saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek,” tutur Bahar.
Bahar juga sempat membacakan dua surat, tiga hadis dan pendapat ulama dalam pleidoinya. Pada intinya, apa yang dia bacakan ialah siapapun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebatilan perlu dilawan baik dengan tangan, mulut dan hati. Sebelumnya, jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman enam tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.
Sumber: RADAR BOGOR.