Apa itu Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah?

Setelah mengetahui jenis dan pembagian harta gono gini, terdapat kemudian aturan dan perjanjian pisah harta. Sederhananya, harta bersama yang setelah masa perceraian tidak lagi milik bersama, tentu akan menghadirkan sejumlah konsekuensi yang sebelumnya mungkin ditanggung bersama. Misalnya, terkait kepengurusan pajak penghasilan. Dari sinilah perjanjian pisah harta penting untuk kita ketahui dan terapkan. Pertanyaannya, apakah perjanjian pisah harta ini penting dilakukan? Jika iya, kapan sebaiknya pasangan melakukan perjanjian ini?

Apa Sih Perjanjian Pisah Harta?

Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, bahwa perjanjian pisah harta adalah kesepakatan antara suami dan istri terkait kepemilikan harta. Pada mulanya, perjanjian ini dilakukan sebelum pernikahan sehingga ketika nanti menikah dan kemudian mengalami perceraian, pembagian ini sudah menjadi jelas. Namun karena praktiknya rancu, maka pemerintah mengubah aturan terkait perjanjian pisah harta ini.

Jika sebelumnya perjanjian dilakukan sebelum menikah, kini Putusan MK No. 69/PU-XII/2015 mengatakan bahwa perjanjian bisa dilakukan sebelum maupun setelah pernikahan, perjanjian berlaku selama masa pernikahan berlangsung, serta perjanjian bisa dirubah maupun dicabut berdasarkan kesepakatan kedua pihak dengan saksi notaris atau pegawai pencatatan pernikahan.

Bagaimana Proses Perjanjian Pisah Harta Pasca Menikah?

Sejatinya, proses perjanjian pisah harta akan mengatur terkait pembagian dan pembayaran pajak. Terutama, ketika penghasilan sebuah keluarga didapatkan dari kedua belah pihak. Biasanya, seluruh penghasilan dari seluruh anggota keluarga akan dijadikan satu dan kemudian kewajiban pajaknya harus dibayarkan oleh Kepala Keluarga.

Namun, adanya perjanjian pisah harta, terlebih ketika pasangan sudah tidak lagi bersama, maka kewajiban pajak ini juga akan berubah. Pengenaan pajak penghasilan juga akan dilakukan secara terpisah. Status yang berlaku dalam kondisi ini adalah:

  1. KK, yaitu kondisi ketika baik suami atau istri sama-sama tidak menghendaki melakukan pemenuhan pajak secara terpisah
  2. MT, pajak penghasilan yang dilakukan secara terpisah berdasarkan penghasilan istri dan suami masing-masing, karena istri menghendaki membayarkan pajaknya sendiri
  3. HB, suami istri yang wajib membayar pajak penghasilan secara terpisah karena keduanya sudah resmi bercerai berdasarkan keputusan hakim
  4. PH, suami dan istri mendapatkan kewajiban pajak penghasilan secara terpisah karena adanya perjanjian pisah harta.

Setelah perjanjian pisah harta ini disetujui, maka otomatis, baik istri maupun suami berhak atas pajak penghasilan masing-masing. Dengan kata lain, baik suami maupun istri memiliki NPWP sendiri. Terkait penghitungannya, PPH suami dan istri dengan Perjanjian Pisah Harta ini terhitung melalui perbandingan neto sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Perlukah Pasangan Suami Istri Melakukan Perjanjian Pisah Harta?

Jawabannya tentu iya. Perjanjian Pisah Harta menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh pasangan suami istri, sebelum maupun setelah menikah dengan disaksikan oleh pengacara dan notaris masing-masing. Hal ini menjadi sangat penting terlebih ketika masing-masing individu sudah memiliki bisnis atau penghasilan masing-masing dan ingin sama-sama memiliki kekuatan hukum yang sah.

Sehingga, jika suatu saat terjadi perceraian atau berbagai konflik lainnya, baik suami maupun istri memiliki kekuatan hukum yang jelas dan kuat terhadap harta yang mereka miliki. Sekaligus dengan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh masing-masing individu dari masing-masing harta tersebut.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara profesional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di pengacara-bhp.com Salam keadilan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI