Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya, keberatan atas dua dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (16/2/2017).
Dalam sidang kasus pembunuhan ini, tim JPU mendakwa terdakwa Taat Pribadi dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1. Dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bertanya kepada terdakwa Taat Pribadi.
“Bagaimana sudah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan tim JPU,” kata Ketua Majelis Hakim.
“Iya saya sudah mengerti,” kata Taat Pribadi menanggapi pertanyaan majelis hakim.
“Apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?” kata Basuki.
Taat Pribadi menganggukkan kepalanya.
Dalam kesempatan ini, Taat Pribadi diberikan kesempatan untuk diskusi dengan tim kuasa hukumnya. Taat berdiri dari kursi pesakitan dan langsung menuju meja tim kuasa hukumnya. Setelah itu, dia kembali ke kursinya.
Di hadapan majelis hakim, Taat mengatakan, akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan tim JPU.
“Saya keberatan dan minta waktu untuk mengajukan eksepsi,” katanya.
Permohonan Taat Pribadi pun dikabulkan tim majelis hakim. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya menyusun eksepsi atas dakwaan JPU.
“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan dua minggu lagi, pada 2 Maret 2017,”
Sumber: Kompas.com