Isi Nota Pembelaan Fidelis yang Membuat Haru Pengunjung Sidang

Dalam sidang dengan agenda pembelaan terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja, Fidelis membacakan nota pembelaan yang ia tulis sendiri saat berada di tahanan.

Nota itu ia bacakan dalam sidang yang digelar pada hari Rabu (19/7/2017) di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat.

Kakak kandung Fidelis, Yohana L.A Suyati menceritakan jalannya suasana sidang saat Fidelis membacakan nota pembelaan tersebut. Suasana haru disertai isak tangis. Bahkan, seperti yang disampaikan Yohana, pengunjung sidang ada yang terpaksa keluar dari ruang sidang karena tidak mampu menahan keharuan.

“Para pengunjung sidang yang bertahan di ruang sidang harus tetap menjaga ketenangan persidangan meskipun keharuan menyergap mereka ketika mereka menyimak isi nota pembelaan pribadi Fidelis,” ucap Yohana.

Fidelis akan menjalani sidang putusan pada tanggal 2 Agustus 2017. Berikut isi nota pembelaan yang dibacakan Fidelis:

Pertama-tama, saya menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang saya Muliakan atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan nota pembelaan pribadi saya.

Sejak saya ditahan, saya tidak lagi memiliki kebebasan untuk selalu berada di samping istri saya yang sakit hingga akhirnya istri saya meninggal dunia. Padahal, selama ini sayalah yang paling mengerti dan memahami tentang keadaan dan kondisi istri saya.

Penahanan terhadap saya membuat saya tidak punya kesempatan untuk menjelaskan banyak hal kepada istri saya. Saya hanya bisa mencurahkan perasaan saya dalam bentuk tulisan-tulisan pada sebuah buku.

Tulisan-tulisan itu kemudian saya rangkum menjadi surat yang saya tujukan kepada istri saya. Surat tersebut menjadi bagian terpenting dalam nota pembelaan saya yang akan saya bacakan dalam persidangan kali ini. Siang itu tanggal 19 Februari 2017, setelah saya diajak ke kantor BNNK Sanggau dan akhirnya mereka menahan saya, sekitar pukul 14.00 atau 2 siang, petugas dari BNNK Sanggau, anggota kepolisian, dan satu unit ambulans membawa saya kembali ke rumah.

Mereka akan mengevakuasi istri saya, Yeni Riawati. Dengan pengawalan ketat para petugas, saya dikawal menuju ke dalam rumah saya. Saya langsung menuju ke kamar tempat istri saya terbaring sakit.

Saya mencium kedua pipinya dan merapikan rambutnya dengan tangan saya. Istri saya yang sudah terbangun pun bertanya, “Kenapa Papa menangis?” Saya berusaha tersenyum.

Sambil menahan air mata, saya berkata kepada istri saya, “Kawan-kawan Papa dari BNN akan merawat Mama dan mencarikan obat untuk kesembuhan Mama.” Saya kemudian mengusap air mata di pipi istri saya agar dia lebih tenang dan tidak khawatir, akan tetapi yang terjadi di dalam hati saya sebenarnya kacau luar biasa

Selanjutnya, Majelis Hakim yang saya muliakan, izinkanlah saya membacakan surat untuk istri saya ini sebagai bagian dari pembelaan pribadi saya.

Mama, banyak hal yang ingin Papa utarakan kepada Mama. Tetapi, Papa tidak ingin membuat Mama menjadi khawatir. Mama harus tetap semangat agar segera sembuh.

Papa tahu selama ini Mama sudah letih dan putus asa karena sakit yang Mama derita tidak kunjung sembuh, padahal sudah berganti-ganti rumah sakit, sudah memakan bermacam-macam obat dari dokter, pergi ke berbagai pengobatan alternatif, dan minum obat-obatan herbal. Namun, semua itu tidak membuat Mama menjadi lebih baik, malahan hanya menguras habis semua tabungan yang sudah susah payah kita kumpulkan bersama.

Rencana kita untuk mengecat rumah pun harus kandas lagi, padahal semenjak kita berhasil membangun rumah sederhana kita secara bertahap, kita belum pernah mengecatnya, bahkan sampai atapnya ada yang bocor, Papa pun belum bisa memperbaikinya.

Papa tak ingin Mama menjadi sedih. Yang penting Mama harus sembuh dulu. Tentu Mama masih ingat doa yang selalu kita selipkan di saat kita berdoa rosario bersama-sama: “Tuhan kami serahkan segalanya kepada-Mu. Tunjukkanlah kami jalan selangkah demi selangkah menuju kebaikan-Mu agar semuanya menjadi indah pada waktunya.”

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI