Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menilai perbuatan Atut sebagai pejabat negara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Atut dinilai telah turut serta menikmati dan menerima uang serta fasilitas yang didapatkan dari korupsi.
Kemudian, salah satu pertimbangan yang memberatkan, Atut merupakan narapidana dalam kasus korupsi.
Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Menurut jaksa, Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012. Selain itu, Atut diduga melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten.
Atut dinilai memenangkan pihak-pihak tertentu untuk menjadi rekanan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Atut didakwa bersama-sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus ini, proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, diduga dikendalikan oleh Wawan.
Wawan diduga mengatur proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alkes.
Dalam kasus ini, Atut dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar. Jaksa menilai, Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: Kompas.com