Bolehkah Anggota Badan Permusyawaratan Desa Menjadi Pengurus BUM Desa?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Jika merujuk kepada kewajiban serta larangan bagi anggota BPD, maka tidak ada aturan secara eksplisit yang melarang anggota BPD merangkap jabatan menjadi pengurus BUM Desa.

Tetapi perlu diketahui bahwa BUM Desa merupakan salah satu unsur yang terlibat dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan dan anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa.

Jika pembangunan Kawasan Perdesaan ini diartikan sebagai bentuk proyek desa, maka anggota BPD tidak bisa menjadi pengurus BUM Desa yang melaksanakan pembangunan tersebut. Hal ini karena anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek Desa. Namun sebaliknya, jika tidak diartikan sebagai proyek desa, maka tidak ada ketentuan yang melarang anggota DPD menjadi pengurus BUM Desa.

Sumber: Hukumonline.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI