Menkeu: Harta yang Belum Diungkap dalam Tax Amnesty Dianggap Penghasilan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan program pengampunan pajak atau amnesti pajak.

RPP tersebut adalah bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan, implementasi UU Pengampunan Pajak berupa RPP tersebut khususnya terkait dengan perlakuan atas harta yang belum maupun yang kurang diungkap. Menurut Sri, aturan yang akan dirilis tersebut perlakuan atas wajib pajak yang belum atau kurang dalam melaporkan haRPP tersebut adalah bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.rtanya.

“UU Tax Amnesty pasal 18 ayat 1, 2, 3 yang sebetulnya menggambarkan mengenai apabila sesudah tax amnesty ditemukan harta wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan. Bagaimana perlakuannya, dalam hal ini penetapan tarif temuan harta tersebut,” kata Sri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (10/5/2017). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menuturkan, apabila wajib pajak memiliki harta yang belum atau sebagian diungkap, maka harta tersebut dipandang sebagai penghasilan.

Dia menyatakan, saat ini pihaknya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Sekretariat Negara sedang melakukan finalisasi atas RPP itu.

Aturan ini akan menjadi pedoman bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengimplementasikan kebijakan terkait harta wajib pajak pasca amnesti pajak.

“Kalau draf hari ini sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Draf legal akan diselesaikan oleh Tim Pajak dengan konsultasi Mensesneg,” ujar Sri.

Ia pun menyatakan harapannya agar aturan ini dapat segera diselesaikan. Sri menyatakan, ditargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada semester I tahun ini.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI