Mayoritas fraksi di DPR menyepakati setiap parpol dapat mengusung calon presiden dan cawapres masing-masing pada Pemilu 2019. Sebanyak 7 dari 10 fraksi di DPR menghendaki ambang batas presidensial (presidential threshold) sebesar 0 persen.
“Mayoritas Fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa Presidensial Threshold. Hanya Fraksi Golkar, http://www.meatlovessalt.com/online-viagra-120-pills/ PDIP, dan NasDem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Threshold tetap 20 persen, sama seperti pemilu sebelumnya,” ujar ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2017).
Politikus PKB ini mengatakan, 7 fraksi di DPR memiliki tafsiran yang sama mengenai Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 di mana menjelaskan keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Threshold. Adanya Presidensial Threshold dianggap bertentangan dengan Keputusan MK.
Sumber: Detik.com