Mayoritas fraksi di DPR menyepakati setiap parpol dapat mengusung calon presiden dan cawapres masing-masing pada Pemilu 2019. Sebanyak 7 dari 10 fraksi di DPR menghendaki ambang batas presidensial (presidential threshold) sebesar 0 persen.
“Mayoritas Fraksi di Panja RUU Pemilu menghendaki Pemilu 2019 nanti tanpa Presidensial Threshold. Hanya Fraksi Golkar, PDIP, dan NasDem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Threshold tetap 20 persen, sama seperti pemilu sebelumnya,” ujar ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2017).
Politikus PKB ini mengatakan, 7 fraksi di DPR memiliki tafsiran yang sama mengenai Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 di mana menjelaskan keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Threshold. Adanya Presidensial Threshold dianggap bertentangan dengan Keputusan MK.
Sumber: Detik.com