Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhammad Afnan Hadikusumo melaporkan dua rekannya atas tuduhan dugaan pengeroyokan. Kedua terlapor juga berprofesi sebagai anggota DPD RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan itu diterima dengan nomor: LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017.
Menurut dia, laporan tersebut diduga terkait kericuhan sejumlah anggota DPD saat rapat paripurna di Gedung Nusantara V, Senin siang tadi.
“Laporannya diterima dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Laporannya sudah diterima,” ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dalam laporan itu disebutkan, dua terlapor masing-masing bernama Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi. Kepada polisi, Afnan mengaku mengalami luka dan merasa sakit di bagian kepala.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi,” tutur dia.
Argo menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional. Tidak ada perlakuan khusus meski pelapor dan terlapor sama-sama anggota DPD RI.
“Kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas dia.
Sidang Paripurna DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebelumnya berlangsung ricuh.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Wakil Ketua DPD Muhammad Farouq beragendakan pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang masa jabatan Pimpinan DPD.
Sewaktu membacakan putusan, kemudian muncul interupsi dari sebagian anggota DPD. Sebab, DPD sudah memiliki tata tertib mengenai pergantian Ketua DPD. Namun, anggota DPD antara yang pro dan kontra saling berebut interupsi. Sontak kondisi tersebut membuat gaduh ruang sidang.
Bahkan, beberapa anggota DPD berebut ingin berbicara di atas podium hingga terjadi kontak fisik dan saling dorong. Beberapa anggota DPD juga sempat terjatuh.
Sumber: Liputan6.com