Kronologi Penangkapan Andi Narogong di Kawasan Tebet

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologi penangkapan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Penangkapan Andi oleh tim KPK dilakukan di Tebet. Pada saat melakukan penangkapan kita menemukan barang bukti elektronik dan uang sebesar 200 ribu dolar AS yang kemudian kita lanjutkan proses penyitaan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Dwi Warna KPK, Jumat, (24/3/2017).

KPK berhasil menciduk Andi Narogong di salah satu cafe di Tebet, Jakarta Selatan dan menyita uang sebesar 200 ribu dolar AS. Saat ini Andi Narogong resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan KPK di Gedung Dwi Warna, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Jumat, (24/3/2017).

Febri menjelaskan pada saat penangkapan, Andi Narogong berangkat dari Tebet sekitar pukul 11.00 WIB. Saat membuka pintu mobilnya, ia diciduk oleh penyidik KPK.

Dikatakan Febri, saat petugas KPK melakukan penangkapan, Andi baru selesai makan di salah satu cafe di Tebet dan hendak menuju ke rumah adiknya di Cibubur.

Penyidik KPK, menurut Febri, menyasar tiga lokasi berbeda untuk menelusuri aliran dana e-KTP melalui tersangka Andi Narogong. Tiga lokasi tersebut berada di Cibubur yakni rumah pribadi Andi Agustinus, rumah adik Andi dan rumah kerabat Andi lainnya.

“Dari lokasi penggeledahan kita kemudian melakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan sampai malam hari. Kemudian tim membawa tersangka dan adik dan satu orang temannya ke kantor KPK di Gedung Merah Putih sekitar jam 10 (malam),” ungkap Febri.

Febri menjelaskan Andi Narogong akan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan dan KPK tak mau kecolongan menghilangkan barang bukti atau tersangka bisa melarikan diri ke luar negeri.

“Kami juga memperkirakan bahwa dia ada yang menjamin. Maka KPK merasa perlu melakukan penahanan dan sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) selain diduga keras melakukan tindak pidana ada kekhawatiran dihilangkan barang bukti, untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Febri.

Temuan uang senilai 200 ribu dollar AS, dikatakan Febri, bisa menjadi fakta awal bagi penyidik KPK untuk menyelidiki lebih lanjut aliran dana kasus korupsi e-KTP ini.

“Terkait dengan sumber dana nanti akan kita dalami tentu saja dan beberapa fakta awal di persidangan bisa kita lihat bersama-sama karena perkara yang berjalan di persidangan tentu bukan perkara yang terpisah dengan yang sedang kita lakukan penyidikan saat ini,” jelas Febri Diansyah.

Dari penangkapan Andi ini, secepatnya KPK akan melakukan penjadwalan terhadap saksi-saksi yang tidak dihadirkan sebelumnya saat proses penyidikan dua tersangka kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

“Tidak menutup kemungkinan ada saksi-saksi yang belum dipanggil pada proses penyidikan dua orang tersangka sebelumnya kemudian kita akan panggil kembali tergantung kebutuhan penyidikan,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah membeberkan alasan penetapan tersangka Andi Narogong pada kasus korupsi e-KTP. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta, KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka korupsi e-KTP. Bahkan KPK tak menampik jika Andi disinyalir menjadi tokoh sentral pada kasus e-KTP sebagai koordinator pertemuan antara Kemendagri dan DPR.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yakni AA dari kalangan swasta. Keterlibatan yang bersangkutan yakni bertemu dengan pejabat tinggi anggota Dewan dan Kemendagri. AA juga berperan dalam proses pengadaan,” tutur Alexander.

Menurut KPK, Andi Narogong bersama dua pegawai Kemendagri sekaligus tersangka dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket e-KTP.

Atas perbuatannya, Andi Narogong isangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sumber: tirto.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI