Kasus Pembunuhan, 3 Anak Buah Dimas Kanjeng Divonis 20 Tahun Penjara

Empat terdakwa pembunuh bekas Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Abdul Gani divonis bersalah dalam sidang putusan di PN Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/3/2017).

Keempat terdakwa yang merupakan pengikut Dimas Kanjeng itu adalah Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi dan Ahmad Suryono. Mereka terbukti membunuh Abdul Ghani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Vonis dibacakan hakim ketua Yudistira Alfian. Setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Wahyudi, Wahyu Wijaya, dan Kurniadi. Adapun Ahmad Suryono divonis 10 tahun penjara.

“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah membunuh Abdul Gani,” ujar Yudistira.

Dalam persidangan dengan pembacaan vonis itu, terungkap otak pembunuhan adalah Wahyu Wijaya dan Wahyudi. Adapun eksekutornya Kurniadi dengan cara memukulkan pipa besi ke tengkuk korban Abdul Ghani. Gani dibunuh terdakwa di ruangan Gedung Asrama Putra Padepokan.

Mayat korban selanjutnya dimasukkan ke boks plastik dalam kondisi kepala terbungkus plastik. Mayat korban dibuang ke Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.

Hakim menilai yang memberatkan vonis, seluruh terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban.

(Baca: Polisi Buru Tiga Anak Buah Dimas Kanjeng)

Mendengarkan putusan hakim, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum langsung mengajukan banding. Menanggapi vonis hakim, Muhamad Usman selaku jaksa mengatakan, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

“Seharusnya mininal seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.

Adapun M Sholeh, penasihat hukum keempat terdakwa, juga mengajukan banding. Alasan dia, vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut dinilai cacat.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI