KPK Panggil Anggota dan Plt Sekjen DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR fraksi PKB Jazilul Fawaid dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned terkait kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi, Rabu (8/3/2017), di Gedung KPK, Jakarta.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu.

KPK juga memanggil Staf Logistik dan Pengadaan ATX PT Windu (WTU) Tunggal Utama.

Selain itu, Komisaris PT WTU Jayadi Windu Arminta dan Manager Operasional PT Tritunggal De Valas Yohanes Budi Haryanto.

Yudi Widiana yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Suap tersebut diberikan agar para pengusaha mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di bawah Kementerian PUPR.

Anggaran proyek tersebut diusulkan melalui dana aspirasi anggota Komisi V DPR.

Aseng telah ditahan KPK selama 20 hari sejak Rabu (1/3/2017), di Polres Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan terhadap pengusaha lain yang diduga menyuap sejumlah anggota DPR, yakni Abdul Khoir, Aseng disebut bersama beberapa pengusaha lain, menyuap anggota Komisi V DPR.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI