Puluhan personel keamanan diturunkan untuk mengamankan sidang pembacaan vonis bagi lima terdakwa kasus pembunuhan dua petugas pajak, Parada Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35), di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (31/1/2017).
Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah Agusman Lahagu, Bedali Lahagu, Anali Zalukhu, Desima Lahagu, dan Budi Rahmat Gulo.
Kedua korban tewas ditikam oleh wajib pajak bernama Agusman Lahagu (45) di Jalan Yos Sudarso, Desa Mo’awo, Km 5 Gunungsitoli, pada Selasa (12/4/2016). akibat penyerahan surat sita pajak senilai Empat Belas Koma Tujuh Miliar.
Sebanyak 50 petugas gabungan Polres Nias, Kodim 0213 Nias, dan Subdenpom 1/2-5 Nias tampak bersiaga di dalam ruang sidang maupun ruang tunggu dan ruang tahanan dewasa PN Gunungsitoli.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kelima terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.
Terhadap Agusman sebagai dalang pembunuhan, jaksa menuntut hukuman mati karena menganggap terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa mendakwa Bedali melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup,.
Adapun pada Anali, Desima, dan Budi, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hingga pagi ini, sejumlah petugas pajak dari Kantor Wilayah 2 Direktorat Jenderal Pajak Pematang Siantas telah hadir di PN Gunungsitoli.
Sumber: Kompas.com