Jaksa penuntut umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, ingin sidang tetap berlangsung meski ada saksi pelapor yang tidak hadir.
Adapun sidang lanjutan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
“Undang-undang tidak ada atur itu pemeriksaan saksi sesuai dengan berkas perkara,” ujar Ali di Kementerian Pertanian.
(Baca: Kuasa Hukum Ahok Minta Sidang Ditunda jika Saksi Pelapor Tidak Hadir)
Ali menambahkan, persidangan hari ini akan tetap berjalan sesuai agenda, yakni pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta. Adapun tiga saksi pelapor yang akan bersaksi dalam sidang hari ini adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Sementara dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan akan meminta majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama jika saksi pelapor tidak hadir pada persidangan.
“Saya katakan kalau satu saja saksi pelapor ini tidak hadir pada sidang hari ini, maka kami minta persidangan ini ditunda,” ujar Sirra. Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Sumber: Kompas.com