Keluarga Tri Arum Ingin Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Tri Ari Yani Puspo Arum (22) diduga dibunuh di kamar kosnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keluarga berharap polisi segera menemukan pelaku yang merenggut nyawa mahasiswi Universitas Esa Unggul tersebut.

“Apabila tersangka ditangkap, (hukum) setimpallah. Kalau bisa seumur hidup, kalau dihukum mati, keenakan. Pokoknya paling lama hukumannya (penjaranya),” ucap kakak Tri Arum, Indra Rizki, di rumah duka, Jl Albashor, Kramat Jati, Jaktim, Selasa (10/1/2017).

Dia mengatakan polisi sudah sangat aktif dalam kasus ini. Indra juga mendapat informasi sudah ada beberapa teman kerja Tri Arum yang diperiksa terkait dengan kasus dugaan pembunuhan ini.

“Kalau diperiksa, aku juga belum tahu, tapi ada teman-teman kerjanya. Kecurigaan dari keluarga, kami tidak tahu dari siapa yang datang,” ucapnya.

Indra menambahkan keluarga juga ingin tahu motif pembunuhan Tri Arum ini.

“Harapan, segeralah diketahui pelakunya, saksi belum tahu tapi yang jelas ada, (kami) ingin tahu motifnya apa,” ucap Indra.

Tri Arum ditemukan tewas pada Selasa (9/1) sekitar pukul 09.00 WIB di kamar kosnya, Jl Kebon Jeruk RT 8 RW 11, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Jasad Tri Arum ditemukan oleh pacarnya yang bernama Zainal Abidin. Tri Arum ditemukan dalam kondisi berdarah penuh luka tusuk.

Dia sempat dibawa ke RS Siloam, tapi nyawanya tak terselamatkan lagi. Polisi belum memastikan apakah Tri Arum dibunuh atau dirampok. Yang jelas, ada barang milik Tri Arum di kamar kosnya yang hilang.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI