Sidang Dimulai, Saksi Pelapor Kasus Ahok Diperiksa

Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dimulai. Ada 5 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Pantauan detikcom, sidang Ahok dimulai sekitar pukul 09.15 WIB, Selasa (10/1). Setelah hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membuka sidang, Ahok, yang mengenakan kemeja batik berwarna biru, langsung masuk ke ruang persidangan menenteng map berwarna merah.

Kelima saksi yang dihadirkan di sidang Ahok adalah Irena Handono, Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Ibnu Baskoro, Muhammad Burhanuddin, dan Willyudin Abdul Rasyid Dhani, yang merupakan Sekretaris Forum Umat Islam Bogor.

Pengamanan ketat tetap disiagakan polisi di lokasi persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jaksel. Massa sudah berdatangan ke lokasi persidangan.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Konsultasi Hukum

× KONSULTASI